Jumat, 13 Januari 2012

Dinamika Dalam Upaya Meningkatkan Mutu Pendidikan Di Era Otonomi

  1. Pendahuluan Upaya perbaikan dibidang pendidikan merupakan suatu keharusan untuk selalu dilaksanakan agar masyarakat dapat maju dan berkembang seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Beberapa upaya dilaksanakan antara lain penyempurnaan kurikulum, peningkatan kompetensi guru melalui penataran-penataran, perbaikan sarana-sarana pendidikan, dan lain-lain. Hal ini dilaksanakan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan terciptanya sumber daya manusia yang berkualitas. Pendidikan pada dasarnya ditujukan untuk menyiapkan manusia menghadapi masa depan agar hidup lebih sejahtera, baik sebagai individu maupun secara kolektif sebagai warga masyarakat. Namun saat ini pendidikan kita saat ini khususnya di kabupaten Dompu belum sepenuhnya dapat memenuhi harapan mayarakat. Fenomena itu ditandai dari rendahnya mutu lulusan, penyelesaian masalah pendidikan yang tidak tuntas, rektrutmen (mutasi,demosi dan promosi ) cenderung tambal sulam. Akibatnya, seringkali hasil pendidikan mengecewakan masyarakat. Masyarakat sekarang sudah cerdas akibat pengaruh sumber informasi globalisasi yang kian canggih dan terbuka saat ini. Mereka terus mempertanyakan relevansi pendidikan dengan kebutuhan masyarakat dalam dinamika kehidupan ekonomi, politik , sosial, dan budaya. Kualitas lulusan pendidikan kurang sesuai dengan kebutuhan pasar tenaga kerja dan pembangunan, baik industri, perbankan, telekomunikasi, maupun pasar tenaga kerja sektor lainnya yang cenderung menggugat eksistensi sekolah. Bahkan Sumber Daya Manusia  yang disiapkan melalui pendidikan sebagai generasi estafet kepemimpinan belum sepenuhnya memuaskan bila dilihat dari segi karakter (akhlak, moral, dan jati diri bangsa dalam kemajemukan budaya bangsa). Berdasarkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional yang tertuang dalam UU No.20 Tahun 2003 (Sisdiknas, pasal 3). Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa serta mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,sehat, berilmu,cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Hal ini harus dibarengi dengan pengingkatan mutu tenaga pendidik dan pendidikan dalam segi rekruitmen, kompetensi dan manejemen pengembangan sumber daya manusianya.
Salah satu contoh nyata yang terjadi dalam era reformasi, yaitu sebagian besar keberhasilan agenda reformasi di bidang pendidikan pada akhirnya ditentukan oleh unsur yang berada di front terdepan dalam kancah pembangunan pendidikan, yaitu guru sebagai tenaga pendidik. Hak-hak tenaga pendidik sebagai pribadi, pemangku profesi keguruan, anggota masyarakat dan warga negara yang selama ini terabaikan, perlu mendapat prioritas dalam era pasca reformasi kini. Selama ini berbagai pandangan dan pemikiran kurang terpusat pada guru lebih-lebih pada pengawas pendidikan sebagai andalan utama pelaksana acara kurikuler. Para ahli lebih sering membahas kurikulum sebagai pokok permasalahan pendidikan di sekolah. Para ahli di bidang pendidikan, secara terus terang mengakui bahwa pokok persoalan pendidikan yang sering dibahas dalam berbagai kesempatan selama ini lebih terfokus kepada masalah kurikulum beserta perangkatnya. ketimbang dengan masalah pendidik (Kompas, 28 Februari 2008). Sangat sedikit terkait dengan diklat penguatan kemapuan mengajar guru, MGMP guru pendalaman materi  mata pejaran baik ditingkat pusat maupun daerah. Padahal, telah menjadi pemahaman umum bahwa masalah keterampilan mengajar guru yang inovatif  jauh lebih penting dari pada masalah kurikulum dan komponen pendidikan lain. Pernyataan tersebut memberikan gambaran bahwa masalah guru sebagai pendidik  memang belum sepenuhnya mendapatkan perhatian yang memadai oleh para praktisi pendidikan, apalagi oleh pengambil kebijakan pendidikan.
Sebagaimana diketahui, negeri ini menghadapi masalah pendidikan yang demikian rumit. UNESCO meletakkan Indonesia dengan Human Development Index (HDI) pada urutan ke-112 di antara 174 negara yang diteliti. Sedangkan , The Political dan Economics Risk Consultancy (PERC) yang berpusat di Hongkong telah meletakkan sistem pendidikan di Indonesia pada urutan ke-12 di antara 12 negara yang diteliti. Pendek kata, kondisi pendidikan di negeri ini memang sedang tidak nyaman. Saat ini, dalam segi kurikulum salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan adalah dengan memberlakukan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).  Yang paling penting dalam hal ini adalah faktor guru sebagai sopirnya KTSP. Sebab secanggih apapun mesin KTSP dan sehebat apapun sistem pendidikan, tanpa kualitas guru yang baik, maka semua itu tidak akan membuahkan hasil yang maksimal malah motor yang bermesin KTSP itu bias-bisa tabrak gunung, malah jatuh ke jurang dan tenggelam ke dasar lautan. Oleh karena itu, guru, keepala sekolah, dan pengawas sekolah  diharapkan memiliki kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya membawa KTSP menuju sekolah yang bermutu. Kompetensi merupakan salah satu syarat mutlak seorang guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah  yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Bila kompetensi ini tidak ada pada diri seorang guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah, maka sehebat apapun kurikulum di rancang oleh pemerintah, sebesar berapapun uang yang turun ke sekolah, ia tidak akan berkompeten dalam melakukan tugasnya dan hasilnya pun tidak akan optimal malah sama halnya ibarat menggarami air di lautan
Guru dengan komptensi yang dimiliki, selain menguasai materi dan dapat mengolah program belajar mengajar, guru juga dituntut dapat melaksanakan evaluasi dan pengadministrasiannya. Kemampuan guru dalam melakukan evaluasi merupakan kompetensi guru yang sangat penting. Evaluasi dipandang sebagai masukan yang diperoleh dari proses pembelajaran yang dapat dipergunakan untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan berbagai komponen yang terdapat dalam suatu proses belajar mengajar.Kepala Sekolah dengan kompetensi yang dimilikinya selain menjadi seorang guru yang mengajar siswa dalam waktu 6 jam Tatap Muka/minggu  di kelas juga mampu mengelola sumber daya yang ada secara maksimal. Demikian pula pengawas sekolah adalah seorang guru-nya guru dengan kompetensi yang dimilikinya akan mampu membimbing dan menilai kinerja antara 40 sampai dengan 60 guru mata pelajaran serumpun dalam satu semester yang setara dengan 24 jam tatap muka/minggu dan atau membimbing dan menilai  kinerja kepala sekolah binaanya   antara 5 sampai dengan 10 sekolah dalam satu semester. Guru harus mampu mengukur kompetensi yang telah dicapai oleh siswa dari setiap proses pembelajaran atau setelah beberapa unit pelajaran, sehingga guru dapat menentukan keputusan atau perlakuan terhadap siswa tersebut. Demikian pula kepala sekolah dan pengawas. Kepala sekolah harus mampu melakukan evaluasi diri terhadap sekolah yang dipimpinya, apakah perlu diadakannya perbaikan atau penguatan, serta menentukan rencana tindak lanjut  berikutnya?. Pengawas sekolah harus mampu menyusun hasil supervise baik pada aspek akademik maupum aspek menejerialnya dalam bentuk laporan semester, laporan tahunan, dan yang lebih penting adalah menyusun lapaoran itu dalam bentuk karya ilmiah Laporan Tindakan Sekolah bagi pengawas dan kepala sekolah serta Laporan PTK untuk guru yang melaksanakan pembelajaran yang inovatif.
B. Peningkatan Mutu Pendidikan
Berbicara masalah peningkatan mutu pendidikan memang sangat kompleks dan  majemuk karena antara faktor yang satu dengan lainya saling mempengaruhi. Namun faktor kunci yang paling  yang dominan  adalah guru dan tidak lepas dari peran pengawas sekolah di dalamnya yang  dikenal sebagai ‘hidden currickulum’ atau kurikulum yang tidak kelihatan  yang terkait  sikap dan tingkah laku, penampilan , profesional individu, serta  yang melekat pada pribadi sang guru sebagai pendidik , akan diterima oleh peserta didiknya sebagai signal positif yang dapat diteladani sebagai bahan pembelajaran. Dalam era teknologi informasi peserta didik dengan mudah dapat mengakses informasi apa saja yang tersedia melalui internet seperti  fasilitas pendidikan berupa buku, han ajar dan sebagainya dengan  sumber informasi yang canggih saat ini  guru dan siswa tinggal berselancar di dunia maya melalui internet  di komputer pribadinya  dengan mudah dapat dicari dengan cara ‘surfing’ melalui bahan ajar virtual melalui internet trsebut .Pemerintah pusat melalui BSNP. direktorat PSMA,PSMP, PMPTK, P4TK serta Organisasi profesi seperti PGRI, ISPI, MKPS, KKPS, Forum MGMP, serta para fasilitator dan guru-guru kreatif diseluruh Indonesia telah menyiapkan link Pendidikan, blog Pendidikan bahkan Facebook dimanfaatkan secara positif untuk  memuat informasi pendidikan yang sangat dibutuhkan guru dan siswa saat ini sehingga mudah diakses lewat internet.  Oleh karena itu ,  di era teknologi informasi saat ini guru memang tidak lagi dapat berperan sebagai satu-satunya sumber informasi dan ilmu pengetahuan. Peran guru telah berubah lebih menjadi fasilitator, motivator, dan dinamisator bagi peserta didik. Dalam kondisi seperti itu, maka guru diharapkan dapat memberikan peran yang lebih besar untuk memberikan signal positif terhadap  etika dan moral dalam memilih informasi yang diperlukan siswanya. Dengan kata lain, peran guru sebagai pendidik tidak dapat digantikan oleh apapun  dan bahkan oleh siapapun, serta dalam era apa pun . Untuk dapat melaksanakan peran tersebut secara efektif dalam proses pendidikan, guru sebagai pendidik dan kepasla sekolah serta  pengawas dan unsure tata Usaha sebagai tenaga kependidikan harus ditingkatkan mutunya dengan formulasi yang jelas mengacu pada regulasi pendidikan yang menjamur saat ini tiada lain disiapkan oleh pemerintah sebagai rambu dalam menetukan arah kebijakan sehingga menghasilkan formulasi kebijakan yang cerdas dalam upaya meningkat mutu pendidikan .
Pertanyaan mendasar  yang akan dicoba dijawab dalam tulisan ini adalah tentang bagaimanakah formulasi  yang tepat  untuk meningkatkan mutu pendidikan?. Selanuntnya ,apakah formulasi itu  sangat penting sebagai starting point untuk melakukan langkah-langkah berikutnya sekaligus  dinilai sebagai pemutus rantai dari serangkaian mata rantai masalah yang sering disebut vicious circle atau lingkaran setan yang tidak diketahui mana ujung dan mana pangkalnya. Apakah yang harus dilakukan dalam keseluruhan formulsi itu, serta apa prasyarat yang harus dipenuhi untuk dapat mencapai langkah yang telah ditentukan?. Untuk lebih jelasnya penulis uraikan sebagai berikut:
1. Peningkatan Kesejahteraan
Saya mengutip Pernyataan M.Surya (Ketua Umum Pengurus Besar PGRI), menyatakan dengan tegas bahwa “semua keberhasilan agenda reformasi pendidikan pada akhirnya ditentukan oleh unsur yang berada di front terdepan, yaitu guru. Hak-hak guru sebagai pribadi, pemangku profesi keguruan, anggota masyarakat dan warga negara yang selama ini terabaikan, perlu mendapat prioritas dalam reformasi”. Hak utama pendidik yang harus memperoleh perhatian dalam kebijakan pemerintah adalah hak untuk memperoleh penghasilan dan kesejahteraan dengan standar upah yang layak, bukan ‘upah minimum’. Kebijakan “upah minimun” boleh jadi telah menyebabkan pegawai bermental kuli, bukan pegawai yang mengejar prestasi. Itulah sebabnya, maka langkah pertama peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan adalah memberikan kesejahteraan guru dengan gaji yang layak untuk kehidupannya.
Upaya yang  pertama ini dinilai amat vital dan strategis untuk meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan sebab syarat pekerjaan dapat disebut sebagai profesi apabila : Pertama,bahwa pekerjaan itu memiliki fungsi dan signifikansi bagi masyarakat, Kedua: bahwa pekerjaan itu memerlukan bidang keahlian tertentu, Ketiga :bidang keahlian itu dapat dicapai dengan melalui cabang pendidikan tertentu (body of knowledge), Ke empat : bahwa pekerjaan itu memerlukan organisasi profesi dan adanya kode etik tertentu, dan kemudian Kelima: bahwa pekerjaan tersebut memerlukan gaji atau kompensasi yang memadai agar pekerjaan itu dapat dilaksanakan secara profesional.
Dari kelima syarat tersebut, yang sudah , sedang dan akan diuapakan terus oleh pemerintah walaupun belum terpenuhi sepenuhnya adalah syarat yang kelima, yakni gaji dan kompensasi yang memadai. Peningkatan gaji dan kesejahteraan guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah merupakan upaya yang memiliki dampak yang paling berdampak positif  (multiplier effects) terhadap upaya lainya. Dan upaya  pertama tersebut seyogyanya tidak menjadikan iri bagi PNS di instansi lainya tanda kutip karena enaikan gaji telah  dilakukan secara menyeluruh dan bertahap untuk semua PNS . Hal ini terkait dengan maraknya tindak korupsi yang telah mencapai tingkat yang berbahaya seperti virus yang telah merambat di  semua lini kehidupan manusia. Namun jangan lupa dan lengah bahwa prasyarat yang harus dipenuhi untuk dapat menikmati upaya  pemerintah dengan  standar gaji yang akan dinaikkan cukup tinggi maka tidak dapat ditawar-tawar lagi adalah  dengan  harga standar kompetensi yang tinggi pula dari para guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah. Dengan demikian Yang akan diberikan kenaikan gaji adalah para pendidik dan tenaga kependidikan yang telah mencapai standar kompetensi yang telah ditetapkan melalui beberapa jalur dianatarnya yang sudah dilaksanakan oleh pemerinta adalah  jalus langung, jalur lulus Portofolio dan jalur lulus PLPG, Oleh karena demikian seleksi awal calon peserta harus dilakukan secara professional, jujur dan transparan dan persiapan  secara matang sehingga tidak terjadi kecurangan . Jika terjadi kecurangan dalam pelaksanaanya, maka secara otomatis akan dapat merusak seluruh komponen dalam sistem yang telah menjadi agenda pemerintah dalam upaya peningkatan mutu pendidikan dan bahkan akan terjadi sebaliknya kecemburuan, tidak puas, masa bodoh dan penurunan prestasi kerja yang berdanpak buruk terhadap level mikro pada proses pembelajaran di sekolah.
2. Rekruitmen( Mutasi, rotasi , Demosi dan  Promosi)
 
Upaya kedua ini merupakan konsekuensi logis terhadap upaya perta di atas, para guru, kepala sekolah  yang tidak memenuhi standar kompetensi harus di bina khusus serta di libatkan secara maksimal untuk mengikuti kegiatan MGMP, diklat dan sebagainya . Namun apabila : (1) mereka telah diberikan kesempatan untuk mengikuti diklat dan pembinaan secara intensif, tetapi tidak menunjukkan adanya perbagian yang signifikan, (2) yang bersangutan tersebut memang tidak menunjukkan adanya perubahan kompetensi dan juga tidak ada indikasi positif untuk meningkatkan kompetensinya , maka sesuai regulasi pendidikan yang ada maka mereka harus rela dan pantas untuk dialihtugaskan dari profesi guru menjadi tenaga lain yang sesuai, misalnya tenaga administrasi,laboran, perpustakaan, dan lain sebagainya.Sedangkaan bagi kepala sekolah berdasarkan kinerjanya dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan mutasi, rotasi , demosi dan bahkan promosi ke jenjang struktural  Untuk mengatasi kekurangan  tenaga guru  dan  kepala sekolah yang telah di mutasi, rotasi, demosi dan promosi tersebut  maka pola rekruitmen secara jujur dan transparan, sesuai standar kualifikasi dan kompetensi  yang telah ditetapkan sangat menentukan dan berpengaruh terhadap upaya – upaya lainya yang terkait tanda kutip peningkatan mutu pendidikan yang berkisenambungan  .Demikian pula mutasi pemerataan guru dan penempatan guru CPNC berdasarkan kebutuhan sekolah juga sangat diperlukan  karena terkait dengan sertifikasi guru dengan beban jam mengajar 24 jam tatap muka maka pemerataan guru dirasa sangat mendesak dikakukan oleh pemerintah saat ini sesuai amanat permen No.39 tahun 2009 tentaang jam kerja guru dan pengawas bahwa dalam janagaka waktu 2 tahun mulai tahun 2009 sampai dengan tahun 2011 ini pemerintah pusat memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk melakukan penataan pendidikan utamanya aspek mutasi pemerataan guru dan atau penempatan CPNS yang tidak berdasarkan analisis kebutuhan yang akurat dapat menyebabkan di di banyak sekolah terjadi  kekurangan guru tapi di beberapa sekolah lain terjadi penumpukkan guru yang sulit ditolerir.
Implementasi rekrutmen  yang dilaksanakan  bertujuan untuk mencari guru  yang memiliki potensi dan kemampuan serta berkualitas sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan di sekolah. UU No.14/2005 tentang  guru dan dosen juga dapat dipahami bahwa seorang guru wajib memiliki kualifikasi akademik yaitu telah menyelesaikan program sarjana, kompetensi dalam hal ini dapat dilihat dari kompetensi pedagogik yakni hal ini berkaitan dengan kemampuan guru dalam proses belajar mengajar yaitu persiapan mengajar yang mencakup merancang dan melaksanakan skenario pembelajaran, memilih metode, media, serta alat evaluasi bagi anak didik agar tercapai tujuan pendidikan baik pada ranah kognitif, afektif, maupun psikomotorik siswa.
Kemudian kompetensi kepribadian seorang guru harus mempunyai kepribadian yang baik agar menjadi contoh untuk anak didiknya, kompetensi sosial disini adanya interaksi yang baik antara guru dan siswa, baik dalam kegiatan proses belajar mengajar maupun diluar jam pelajaran. Selanjutnya kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi seorang guru harus menguasai sepenuhnya materi yang akan ia ajarkan kepada anak didiknya tentunya sesuai bidang yang ia geluti.
Selain itu, sertifikat pendidik sebagaimana yang dimaksud disini yaitu yang diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan, sehat jasmani dan rohani, dengan kualifikasi tersebut akhirnya akan mendapatkan sumber daya manusia yang berkualitas serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Disamping itu, Mengkaji berbagai kendala umum yang ada dalam pelaksanaan rekrutmen memang perlu karena untuk mengetahui kendala-kendala, seperti kebijaksanaan mutasi , pemerataan guru, promosi guru, serta kebijaksanaan kompensasi dan lain sebagainya sekolah harus mampu mengatasi berbagai kendala tersebut. Selain itu, salah satunya yaitu dengan membuat perencanaan rancangan program yang sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dan dijalankan dengan baik oleh lembaga pendidikan. Sehingga sekolah dapat mengetahui kendala- kendala yang ada dan dapat mengatasinya dengan baik. Dengan demikian, secara teoritis rekrutmen guru dalam hal ini mutasi, demosi, dan promosi  merupakan hal yang sangat penting dilakukan yang sesuai dengan kebutuhan dan persyaratan yang ditentukan oleh sekolah agar mendapatkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan profesional di bidangnya. Sebaliknya jika proses rekrutmen mutasi, demosi,promosi yang dilakukan tidak selektif maka akan menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang biasa saja.
3. Menciptakan Standar Pembinaan Karir (Career Development Path)
Seiring dengan pelaksanaan sertifikasi guru yang nota bene akan menelorkan guru profesional, disusunlah satu standar pembinaan karier . Sistem itu harus dalam bentuk dokumen yang disyahkan dalam bentuk PERDA  atau setidaknya berupa peraturan bupati yang harus dilaksanakan . Sebagai contoh, Promsi untuk menjadi instruktur, atau menjadi kepala sekolah, atau pengawas, dan atau untuk menjadi tenaga eselon di structural seorang pendidik harus memiliki standar kompetensi yang diperlukan, dan harus melalui proses pencapaian yang telah baku. Standar pembinaan karir ini akan dapat dilaksanakan dengan matap apabila memenuhi prasyarat antara lain jika system rektrukmen calon guru  sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan dilaksanakan dengan jujur,transparan, sesuai juknis yang ada dengan perengkingan yang otomatis data base sehingga menelorkaan guru guru yang memang pantas mendapat julukan guru profesional
4. Peningkatan Kompetensi Yang Berkelanjutan
Sebagaimana dijelaskan pada langkah sebelumnya, proses rekruitmen guru baru harus dilaksanakan secara jujur dan transparan, dan dengan menggunakan standar kualifikasi yang telah ditetapkan. Standar kualifikasi tersebut tidak dapat ditawar-tawar. Upaya peningkatan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan harus dilaksanakan secara terencana dan terprogram dengan sistem yang jelas. Jumlah pendidik yang besar di negeri ini memerlukan penanganan secara sinergis oleh semua instansi yang terkait dengan preservice education, inservice training, dan on the job training. Kegiatan sinergis peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan harus melibatkan organisasi pembinaan profesi guru, seperti Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), dan Musyawarah Kerja Penilik Sekolah (MKPS). Sudah tentu termasuk PGRI, organisasi perjuangan para guru. Pembelajaran dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, maka guru mempunyai tugas dan peranan yang penting dalam mengantarkan peserta didiknya mencapai tujuan yang diharapkan. Oleh karena itu, sudah selayaknya guru mempunyai berbagai kompetensi yang berkaitan dengan tugas dan tanggungjawabnya. Dengan kompetensi tersebut, maka akan menjadikan guru profesional, baik secara akademis maupun non akademis daan pantas mereka diberiksn kesempatan untuk berkompetisi untuk meraih kursi kepala sekolah sebagai bentuk rewoad atau penghargaan .sebagai guru professional.
D. Strategi Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Sebagai bentuk peningkatan mutu pendidikan dapat dilihat dari kulaitas  kegiatan belajar mengajar yang dilakukan oleh guru , menguasai perencanaan kegiatan belajar mengajar, melaksanakan kegiatan yang direncanakan dan melakukan penilaian terhadap hasil dari proses belajar mengajar. .
Secara umum terdapat beberapa langkah strategi yang dapat diimplementasikan dalam lingkungan kependidikan dengan tujuan bahwa peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan akan behasil melalui strategi- strategi berikut ini:
1) Melakukaan Evaluasi Diri
Evaluasi diri sebagai langkah awal bagi setiap sekolah yang ingin menerncanakan untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolahnya. Kegiatan ini dimulai dengan curah pendapat brainstorming yang diikuti oleh kepala sekolah, guru, dan seluruh staf, dan diikuti juga anggota komite sekolah ntuk memancing minat acara rapat dapat dimulai dengan pertanyaan seperti: Perlukah kita meningkatkan mutu? seperti apakah kondisi sekolah / madrasah kita dalam hal mutu pada saat ini? Mengapa sekolah kita tidak/belum bermutu? . Kegiatan evalusi diri ini bertujuan untuk mengetahui kondisi sekolah saat ini dalam segala aspeknya (seluruh komponen sekolah), kemajuan yang telah dicapai, maupun masalah-masalah yang dihadapi ataupun kelemahan yang dialami. Kegiatan evaluasi diri ini juga merupakan refleksi/mawas diri, untuk membangkitkan kesadaran / keprihatinan akan penting dan perlunya pendidikan yang bermutu, sehingga timbul komitmen bersama untuk meningkatkan mutu sense of quality, serta merumuskan titik tolak point of departure bagi sekolah/madrasah yang ingin mengembangkan diri terutama dalam hal mutu. Titik awal ini penting karena sekolah yang sudah berjalan untuk memperbaiki mutu, mereka tidak berangkat dari nol, melainkan dari kondisi yang dimiliki.
2) Perumusan Visi, Misi, dan tujuan
Perumusan visi dan misi serta tujuan merupakan langkah awal yang harus dilakukan untuk menjelaskan kemana arah pendidikan yang ingin dituju oleh para penyelenggara pendidikan. Kepala sekolah bersama guru mewakili pemerintah kab/kota sebagai pendiri dan bersama wakil masyarakat setempat ataupun orang tua siswa harus merumuskan kemana sekolah kemasa depan akan dibawa, sejauh tidak bertentangan dengan tujuan pendidikan nasional seperti tercantum dalam UU Nomor 23 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sedangkan misi, merupakan jabaran dan visi atau merupakan komponenkomponen pokok yang harus direalisasikan untuk mencapai visi yang telah ditetapkan. Tujuan merupakan tahapan antara, atau tonggak tonggak penting antara titik berangkat (kondisi awal) dan titik sampainya  tujuan akhir yang rumusannya tertuang dalam dalam bentuk visi-misi, sedangkan visi dan misi (relatif/pada umumnya)masih tetap. Tujuan (jangka menengah), dipenggal-penggal menjadi tujuan tahunan yang biasa disebut target/sasaran, dalam formulasi yang jelas baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Tujuan-tujuan jangka pendek (1 tahun) inilah yang rincian persiapannya dalam bentuk perencanaan.
3) Perencanaan
Perencanaan pada tingkat sekolah adalah kegiatan yang ditujukan untuk menjawab : apa yang harus dilakukan dan bagaimana melakukannnya untuk mewujudkan tujuan  yang telah ditetapkan pada sekolah yang bersangkutan, termasuk anggaran yang diperlukan untuk membiayai kegiatan yang direncanakan. Dengan kata lain perencanaan adalah kegiatan menetapkan lebih dulu tentang apa-apa yang harus dilakukan, prosedurnya serta metode pelaksanaannya untuk mencapai suatu tujuan organisasi atau satuan organisasi. Perencanaan oleh sekolah merupakan persiapan yang teliti tentang apa-apa yang akan dilakukan dan skenario melaksanakannya untuk mencapai tujuan yang diharapkan, dalam bentuk tertulis. Dikatakan teliti karena ia harus menjelaskan apa yang akan dilakukan, seberapa besar lingkup cakupan kuantitatif dan kualitatif yang akan dikerjakan, bagaimana, kapan dan berapa perkiraan satuan-satuan biayanya, serta hasil seperti apa yang diharapkan.
4) Pelaksanaan
Apabila kita bertitik tolak dari fungsi-fungsi manajemen yang umumnya kita kenal sebagai fungsi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan/penggerakkan atau pemimpinan dan kontrol/pengawasan serta evaluasi, maka langkah pertama sampai dengan ketiga dapat digabungkan fungsi perencanaan yang secara keseluruhan (untuk sekolah) sudah dibahas. Didalam pelaksanaan tentu masih ada kegiatan perencanaan-perencanaan yang lebih mikro (kecil) baik yang terkait dengan penggalan waktu (bulanan,semesteran, bahkan mingguan), atau yang terkait erat dengan kegiatan khusus, misalnya menghadapi lomba bidang studi, atau kegiatan lainnya.
Tahap pelaksanaan, dalam hal ini pada dasarnya menjawab bagaimana semua fungsi manajemen sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan lembaga yang telah ditetapkan melalui kerjasama dengan orang lain dan dengan sumber daya yang ada, dapat berjalan sebagaimana mestinya (efektif dan efisien). Pelaksanaan juga dapat diartikan sebagai suatu proses kegiatan merealisasikan apa-apa yang telah direncanakan.
Peran masing-masing itulah yang juga perlu disoroti didalam implementasi strategi peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan. Untuk melihat peran tersebut dapat dilihat sebagai berikut:
a. Peran kepala sekolah/Madrasah
Dengan kedudukan sebagai manajer kepala sekolah/Madrasah bertanggung jawab atas terlaksananya fungsi-fungsi manajemen. Sebagai perencana, kepala sekolah mengidentifikasi dan merumuskan hasil kerja yang ingin dicapai oleh sekolah dan mengidentifikasi serta merumuskan cara-cara (metoda) untuk mencapai hasil yang diharapkan. Peran dalam fungsi ini mencakup: penetapan tujuan dan standar, penentuan aturan dan prosedur kerja disekolah /madrasah, pembuatan rencana, dan peramalan apa yang akan terjadi untuk masa yang akan datang.
b. Peran Guru dan Staf Sekolah
Peran guru (staf pengajar) sebenarnya tidak jauh berbeda dengan peran kepala sekolah, hanya lingkupnya yang berbeda. Dalam lingkup yang lebih kecil (mikro) yaitu mengelola proses pembelajaran sesuai kelompok belajar atau bidang studi yang dipegangnya, setiap guru memahami visi dan misi sekolah, merencanakan proses pembelajaran, (mengorganisasikan bahan, siswa, mensinergikan dengan metoda dan sumber belajar yang tepat yang ia kuasai), menerapkan kepemimpinan yang demokratis dan memberdayakan siswa dengan mengambil keputusan sesuai kewenangan yang ia miliki dan menjalin hubungan komunikasi yang baik dengan guru lain, dengan siswa, dengan kepala sekolah dan orang tua. Ia juga memonitor kemajuan siswa, serta melakukan evaluasi perkembangan setiap anak sebagai masukan bagi perbaikan pelaksanaan proses pembelajaran secara terus menerus. Guru juga memberi penghargaan bagi siswa yang menunjukkan kemajuan dalam belajar (berprestasi) serta memberikan semangat/dorongan (motivasi) serta membantu siswa yang prestasinya kurang/belum memuaskan.
c. Peran Orang Tua Siswa dan Masyarakat
Kedua peran tersebut akan sulit dilaksanakan tanpa keikutsertaan peran orang tua siswa dan masyarakat. Orang tua siswa dan masyarakat berperan dalam mengawasi mutu hasil pendidikan yang dilaksanakan oleh tenaga kependidikan di sekolah. Orang tua siswa dan masyarakat harus aktif mengamati hasil yang diupayakan dan yang diajarkan oleh guru di sekolah, sehingga para guru disekolah tetap aktif untuk mempertahankan dan bahkan mengembangkan kualitas pendidikan kepada para siswanya
d. Pemerintah
Peran Pemerintah untuk tujuan dalam jangka panjang, yaitu dengan mengupayakan kebijakan yang memperkuat sumber daya tenaga kependidikan melalui cara dengan memperkuat sistem pendidikan dan tenaga kependidikan yang memiliki keahlian. Di abad ke-21 perolehan peningkatan mutu tenaga kependidikan itu memerlukan pengembangan keahlian para pendidik karena beberapa alasan: (1) keahlian yang diperlukan untuk mencapai keberhasilan akan semakin tinggi dan berubah sangat cepat, (2) Keahlian yang diperlukan sangat tergantung pada teknlogi dan inovasi baru, maka banyak dari keahlian itu harus dikembangkan dan dilatih melalui pelatihan dalam pekerjaan, dan (3) kebutuhan akan keahlian itu didasarkan pada keahlian individu.
5) Evaluasi
Evaluasi sebagai salah satu langkah strategi dalam meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan, merupakan kegiatan yang penting untuk mengetahui kemajuan ataupun hasil yang dicapai oleh sekolah didalam melaksanakan fungsinya sesuai rencana yang telah dibuat sendiri oleh masing-masing sekolah. Evaluasi pada tahap ini adalah evaluasi menyeluruh, menyangkut pengelolaan semua bidang dalam satuan pendidikan yaitu bidang teknis edukatif (pelaksanaan kurikulum/proses pembelajaran dengan segala aspeknya), bidang ketenagaan, bidang keuangan, bidang sarana prasarana dan administrasi ketatalaksanaan sekolah. Sungguh pun demikian, bidang teknis edukatif harus menjadi sorotan utama dengan focus pada capaian hasil (prestasi belajar siswa).
6) Pelaporan
Pelaporan disini diartikan sebagai pemberian atau penyampaian informasi tertulis dan resmi kepada berbagai pihak yang berkepentingan stake hokders, mengenai aktifitas manajemen satuan pendidikan dan hasil yang dicapai dalam kurun waktu tertentu berdasarkan rencana dan aturan yang telah ditetapkan sebagai bentuk pertanggung jawab atas tugas dan fungsi yang diemban oleh satuan pendidikan tersebut.
Kegiatan pelaporan sebenarnya merupakan kelanjutan kegiatan evaluasi dalam bentuk mengkomunikasikan hasil evaluasi secara resmi kepada berbagai pihak sebagai pertanggung jawaban mengenai apa-apa yng telah dikerjakan oleh sekolah beserta hasilhasilnya. Hanya perlu dicatat disini bahwa sesuai keperluan dan urgensinya tidak semua hasil evaluasi masuk kedalam laporan (pelaporan). Ada hasil evaluasi tertentu yang pemanfaatannya bersifat internal (untuk kalangan dalam sekolah sendiri), ada yang untuk kepentingan eksternal (pihak luar), bahkan masing-masing stake holder mungkin memerlukan laporan yang berbeda fokusnya. Disamping itu, sebagai dokumen tertulis resmi, yang menyangkut pertanggungjawaban serta reputasi lembaga pendidikan, sungguhpun isinya harus berdsarkan data dan informasi yang benar laporan memiliki tujuan tertentu sesuai dengan peran institusi yang dikirimi atau pembacanya.
Strategi tersebut dalam esensi tertentu sebenarnya sudah diimplementasikan oleh beberapa sekolah yang berada di Indonesia sejak sebelum Indonesia merdeka yang terbukti dengan adanya berbagai lembaga pendidikan swasta (swadaya masyarakat) tumbuh besar, bahkan sebagian besar berbentuk lembaga pendidikan .tradisional. baik yang berlandaskan agama maupun budaya.
Demikian juga penerapan skenario peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan di Indonesia sangat terkait dengan sistem pemerintahan (yang baru mengalami perubahan besar dan implementasinya masih terus berkembang), sistem pendidikan, kebijakan yang mendukung, serta pengalaman-pengalaman masa lalu yang dapat digunakan sebagai guru terbaik disamping mengambil manfaat dari pengalaman negara lain, agar tidak perlu mengulang kesalahan yang sama. Tidak kalah pentingnya dalam hal ini adalah suasana masyarakat (semua pihak) yang menghendaki desentralisasi (otonomi), transparansi, demokratisasi, akuntabilitas, serta dorongan peningkatan peran masyarakat dalam hampir semua kebijakan dan layanan publik, termasuk pendidikan.
Upaya peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan di indonesia cukup mendapat respon/tanggapan yang positif, meskipun disana-sini ada pro dan kontra baik secara terus terang maupun secara diam-diam. Baik yang antusias menerima, mereka ingin segera memperoleh kepastian, ingin memperoleh pedoman, petunjuk dan sebagainya, bahkan menuntut adanya definisi/batasan pengertian yang pasti. Disisi lain, ada yang pesimis bahkan sinis terhadap upaya peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan, apalagi yang akan diimplementasikan untuk membuat pusing sekolah.
Keberhasilan upaya peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan indonesia (sungguhpun secara bertahap atau incremental) tidak lepas dari kondisi objektif yang mendukung pada saat (timing) yang tepat. Elemen-elemen yang mendukung tersebut antara lain : iklim perubahan pemerintahan yang menghendaki transparansi, demokratisasi dan akuntabilitas, desentralisasi dan pemberdayaan potensi masyarakat, konsepsi manajemen pendidikan yang telah lama dipendam oleh para tokoh pendidikan untuk diaktualkan, serta sebagian birokrat yang secara diam-diam konsisten ingin melakukan reform tanpa banyak publikasi.
Konkritnya, keluarnya UU No. 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah dan PP No. 25 tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan propinsi sebagai Daerah Otonomi, UU No.25 Tahun 2000 tentang Propenas, dan Kepmemdiknas No. 122/U/2001 tentang Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan, Pemuda, dan olah raga tahun 2000-2004, serta UU Sisdiknas Tahun 2003 memberikan landasan hukum yang kuat untuk diterapkannya peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan sebagai sebuah inovasi pendidikan untuk mencapai mutu tenaga kependidikan yang lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia
E. Penutup
Peningkatan mutu pendidikan tidak dapat dilepaskan dengan upaya peningkatan mutu pendidiknya dan tenaga kependidikannya. Upaya peningkatan mutu pendidikan tidak akan memenuhi sasaran yang diharapkan tanpa dimulai dengan peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikannya.
Upaya peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan tidak dapat dilepaskan dengan aspek-aspek penting sebagai berikut: (1) gaji dan standar kesejahteraan yang layak untuk kehidupannya, (2) standar kualifikasi, (3) standar kompetensi dan upaya peningkatannya, (4) sistem sertifikasi pendidik dan tenaga kependiikan dan alih profesi yang tidak memenuhi standar kompetensi, (4) seleksi/rekruitmen yang jujur dan transparan, (5) standar pembinaan karir, (6) penyiapan calon pendidik dan tenaga kependidikan yang selaras dengan standar kompetensi, dan lebih menekankan praktik dan dengan teori yang kuat, (7) sistem diklat di lembaga inservice training dan pendidikan profesi di LPTK, dan (8) pemberdayaan organisasi pembinaan profesional seperti KKG, MGMP, MKKS, dan MKPS, yang perlu diberdayakan. Mudah-mudahan.
Semoga melalui sumbangan pemikiran dalam peningkatann mutu pendidik dan tenaga kependidikan dapat terus ditingkatkan sehingga tercapai Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif melalui upaya mewujudkan pendidikan yang mampu membangun insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif dengan adil, bermutu, dan relevan untuk kebutuhan masyarakat global.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar