- Pendahuluan
Upaya
perbaikan dibidang pendidikan merupakan suatu keharusan untuk selalu
dilaksanakan agar masyarakat dapat maju dan berkembang seiring dengan
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Beberapa upaya dilaksanakan
antara lain penyempurnaan kurikulum, peningkatan kompetensi guru
melalui penataran-penataran, perbaikan sarana-sarana pendidikan, dan
lain-lain. Hal ini dilaksanakan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan
terciptanya sumber daya manusia yang berkualitas. Pendidikan pada
dasarnya ditujukan untuk menyiapkan manusia menghadapi masa depan agar
hidup lebih sejahtera, baik sebagai individu maupun secara kolektif
sebagai warga masyarakat. Namun saat ini pendidikan kita saat ini
khususnya di kabupaten Dompu belum sepenuhnya dapat memenuhi harapan
mayarakat. Fenomena itu ditandai dari rendahnya mutu lulusan,
penyelesaian masalah pendidikan yang tidak tuntas, rektrutmen
(mutasi,demosi dan promosi ) cenderung tambal sulam. Akibatnya,
seringkali hasil pendidikan mengecewakan masyarakat. Masyarakat
sekarang sudah cerdas akibat pengaruh sumber informasi globalisasi yang
kian canggih dan terbuka saat ini. Mereka terus mempertanyakan
relevansi pendidikan dengan kebutuhan masyarakat dalam dinamika
kehidupan ekonomi, politik , sosial, dan budaya. Kualitas lulusan
pendidikan kurang sesuai dengan kebutuhan pasar tenaga kerja dan
pembangunan, baik industri, perbankan, telekomunikasi, maupun pasar
tenaga kerja sektor lainnya yang cenderung menggugat eksistensi
sekolah. Bahkan Sumber Daya Manusia yang disiapkan melalui pendidikan
sebagai generasi estafet kepemimpinan belum sepenuhnya memuaskan bila
dilihat dari segi karakter (akhlak, moral, dan jati diri bangsa dalam
kemajemukan budaya bangsa). Berdasarkan fungsi dan tujuan pendidikan
nasional yang tertuang dalam UU No.20 Tahun 2003 (Sisdiknas, pasal 3).
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa serta mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia,sehat, berilmu,cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara
yang demokratis serta bertanggung jawab. Hal ini harus dibarengi dengan
pengingkatan mutu tenaga pendidik dan pendidikan dalam segi rekruitmen,
kompetensi dan manejemen pengembangan sumber daya manusianya.
Salah satu contoh nyata yang terjadi dalam era reformasi, yaitu
sebagian besar keberhasilan agenda reformasi di bidang pendidikan pada
akhirnya ditentukan oleh unsur yang berada di front terdepan dalam
kancah pembangunan pendidikan, yaitu guru sebagai tenaga pendidik.
Hak-hak tenaga pendidik sebagai pribadi, pemangku profesi keguruan,
anggota masyarakat dan warga negara yang selama ini terabaikan, perlu
mendapat prioritas dalam era pasca reformasi kini. Selama ini berbagai
pandangan dan pemikiran kurang terpusat pada guru lebih-lebih pada
pengawas pendidikan sebagai andalan utama pelaksana acara kurikuler.
Para ahli lebih sering membahas kurikulum sebagai pokok permasalahan
pendidikan di sekolah. Para ahli di bidang pendidikan, secara terus
terang mengakui bahwa pokok persoalan pendidikan yang sering dibahas
dalam berbagai kesempatan selama ini lebih terfokus kepada masalah
kurikulum beserta perangkatnya. ketimbang dengan masalah pendidik
(Kompas, 28 Februari 2008). Sangat sedikit terkait dengan diklat
penguatan kemapuan mengajar guru, MGMP guru pendalaman materi mata
pejaran baik ditingkat pusat maupun daerah. Padahal, telah menjadi
pemahaman umum bahwa masalah keterampilan mengajar guru yang inovatif
jauh lebih penting dari pada masalah kurikulum dan komponen pendidikan
lain. Pernyataan tersebut memberikan gambaran bahwa masalah guru
sebagai pendidik memang belum sepenuhnya mendapatkan perhatian yang
memadai oleh para praktisi pendidikan, apalagi oleh pengambil kebijakan
pendidikan.
Sebagaimana diketahui, negeri ini menghadapi masalah pendidikan yang demikian rumit.
UNESCO meletakkan Indonesia dengan Human Development Index (HDI) pada urutan ke-112 di antara 174 negara yang diteliti. Sedangkan ,
The Political dan Economics Risk Consultancy (PERC)
yang berpusat di Hongkong telah meletakkan sistem pendidikan di
Indonesia pada urutan ke-12 di antara 12 negara yang diteliti. Pendek
kata, kondisi pendidikan di negeri ini memang sedang tidak nyaman. Saat
ini, dalam segi kurikulum salah satu upaya yang dilakukan pemerintah
untuk meningkatkan mutu pendidikan adalah dengan memberlakukan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Yang paling penting dalam
hal ini adalah faktor guru sebagai sopirnya KTSP. Sebab secanggih
apapun mesin KTSP dan sehebat apapun sistem pendidikan, tanpa kualitas
guru yang baik, maka semua itu tidak akan membuahkan hasil yang
maksimal malah motor yang bermesin KTSP itu bias-bisa tabrak gunung,
malah jatuh ke jurang dan tenggelam ke dasar lautan. Oleh karena itu,
guru, keepala sekolah, dan pengawas sekolah diharapkan memiliki
kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya
membawa KTSP menuju sekolah yang bermutu. Kompetensi merupakan salah
satu syarat mutlak seorang
guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah yang
tidak bisa ditawar-tawar lagi. Bila kompetensi ini tidak ada pada diri
seorang guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah, maka sehebat apapun
kurikulum di rancang oleh pemerintah, sebesar berapapun uang yang turun
ke sekolah, ia tidak akan berkompeten dalam melakukan tugasnya dan
hasilnya pun tidak akan optimal malah sama halnya ibarat
menggarami air di lautan
Guru dengan komptensi yang dimiliki, selain menguasai materi dan
dapat mengolah program belajar mengajar, guru juga dituntut dapat
melaksanakan evaluasi dan pengadministrasiannya. Kemampuan guru dalam
melakukan evaluasi merupakan kompetensi guru yang sangat penting.
Evaluasi dipandang sebagai masukan yang diperoleh dari proses
pembelajaran yang dapat dipergunakan untuk mengetahui kekuatan dan
kelemahan berbagai komponen yang terdapat dalam suatu proses belajar
mengajar.Kepala Sekolah dengan kompetensi yang dimilikinya selain
menjadi seorang guru yang mengajar siswa dalam waktu 6 jam Tatap
Muka/minggu di kelas juga mampu mengelola sumber daya yang ada secara
maksimal. Demikian pula pengawas sekolah adalah seorang
guru-nya guru
dengan kompetensi yang dimilikinya akan mampu membimbing dan menilai
kinerja antara 40 sampai dengan 60 guru mata pelajaran serumpun dalam
satu semester yang setara dengan 24 jam tatap muka/minggu dan atau
membimbing dan menilai kinerja kepala sekolah binaanya antara 5
sampai dengan 10 sekolah dalam satu semester. Guru harus mampu mengukur
kompetensi yang telah dicapai oleh siswa dari setiap proses
pembelajaran atau setelah beberapa unit pelajaran, sehingga guru dapat
menentukan keputusan atau perlakuan terhadap siswa tersebut. Demikian
pula kepala sekolah dan pengawas. Kepala sekolah harus mampu melakukan
evaluasi diri terhadap sekolah yang dipimpinya, apakah perlu
diadakannya perbaikan atau penguatan, serta menentukan rencana tindak
lanjut berikutnya?. Pengawas sekolah harus mampu menyusun hasil
supervise baik pada aspek akademik maupum aspek menejerialnya dalam
bentuk
laporan semester, laporan tahunan, dan yang lebih penting adalah
menyusun lapaoran itu dalam bentuk karya ilmiah Laporan Tindakan
Sekolah bagi pengawas dan kepala sekolah serta Laporan PTK untuk guru
yang melaksanakan pembelajaran yang inovatif.
B. Peningkatan Mutu Pendidikan
Berbicara masalah peningkatan mutu pendidikan memang sangat kompleks
dan majemuk karena antara faktor yang satu dengan lainya saling
mempengaruhi. Namun faktor kunci yang paling yang dominan adalah guru
dan tidak lepas dari peran pengawas sekolah di dalamnya yang dikenal
sebagai
‘hidden currickulum’
atau kurikulum yang tidak kelihatan yang terkait sikap dan tingkah
laku, penampilan , profesional individu, serta yang melekat pada
pribadi sang guru sebagai pendidik , akan diterima oleh peserta
didiknya sebagai signal positif yang dapat diteladani sebagai bahan
pembelajaran. Dalam era teknologi informasi peserta didik dengan mudah
dapat mengakses informasi apa saja yang tersedia melalui internet
seperti fasilitas pendidikan berupa buku, han ajar dan sebagainya
dengan sumber informasi yang canggih saat ini guru dan siswa tinggal
berselancar di dunia maya melalui internet di komputer pribadinya
dengan mudah dapat dicari dengan cara ‘surfing’ melalui bahan ajar
virtual melalui internet trsebut .Pemerintah pusat melalui BSNP.
direktorat PSMA,PSMP, PMPTK, P4TK serta Organisasi profesi seperti
PGRI, ISPI, MKPS, KKPS, Forum MGMP, serta para fasilitator dan
guru-guru kreatif diseluruh Indonesia telah menyiapkan
link Pendidikan, blog Pendidikan bahkan
Facebook
dimanfaatkan secara positif untuk memuat informasi pendidikan yang
sangat dibutuhkan guru dan siswa saat ini sehingga mudah diakses lewat
internet. Oleh karena itu , di era teknologi informasi saat ini guru
memang tidak lagi dapat berperan sebagai satu-satunya sumber informasi
dan ilmu pengetahuan. Peran guru telah berubah lebih menjadi
fasilitator, motivator, dan dinamisator bagi peserta didik. Dalam
kondisi seperti itu, maka guru diharapkan dapat memberikan peran yang
lebih besar untuk memberikan signal positif terhadap etika dan moral
dalam memilih informasi yang diperlukan siswanya. Dengan kata lain,
peran guru sebagai pendidik tidak dapat digantikan oleh apapun dan
bahkan oleh siapapun, serta dalam era apa pun . Untuk dapat
melaksanakan peran tersebut secara efektif dalam proses pendidikan,
guru sebagai pendidik dan kepasla sekolah serta pengawas dan unsure
tata Usaha sebagai tenaga kependidikan harus ditingkatkan mutunya
dengan formulasi yang jelas mengacu pada regulasi pendidikan yang
menjamur saat ini tiada lain disiapkan oleh pemerintah sebagai rambu
dalam menetukan arah kebijakan sehingga menghasilkan formulasi
kebijakan yang cerdas dalam upaya meningkat mutu pendidikan .
Pertanyaan mendasar yang akan dicoba dijawab dalam tulisan ini
adalah tentang bagaimanakah formulasi yang tepat untuk meningkatkan
mutu pendidikan?. Selanuntnya ,apakah formulasi itu sangat penting
sebagai starting point untuk melakukan langkah-langkah berikutnya
sekaligus dinilai sebagai pemutus rantai dari serangkaian mata rantai
masalah yang sering disebut
vicious circle atau
lingkaran setan
yang tidak diketahui mana ujung dan mana pangkalnya. Apakah yang harus
dilakukan dalam keseluruhan formulsi itu, serta apa prasyarat yang
harus dipenuhi untuk dapat mencapai langkah yang telah ditentukan?.
Untuk lebih jelasnya penulis uraikan sebagai berikut:
1. Peningkatan Kesejahteraan
Saya mengutip Pernyataan M.Surya (Ketua Umum Pengurus Besar PGRI), menyatakan dengan tegas bahwa
“semua
keberhasilan agenda reformasi pendidikan pada akhirnya ditentukan oleh
unsur yang berada di front terdepan, yaitu guru. Hak-hak guru sebagai
pribadi, pemangku profesi keguruan, anggota masyarakat dan warga negara
yang selama ini terabaikan, perlu mendapat prioritas dalam reformasi”.
Hak utama pendidik yang harus memperoleh perhatian dalam kebijakan
pemerintah adalah hak untuk memperoleh penghasilan dan kesejahteraan
dengan standar upah yang layak, bukan ‘upah minimum’. Kebijakan “upah
minimun” boleh jadi telah menyebabkan pegawai bermental kuli, bukan
pegawai yang mengejar prestasi. Itulah sebabnya, maka langkah pertama
peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan adalah memberikan
kesejahteraan guru dengan gaji yang layak untuk kehidupannya.
Upaya yang pertama ini dinilai amat vital dan strategis untuk
meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan sebab syarat
pekerjaan dapat disebut sebagai profesi apabila :
Pertama,bahwa pekerjaan itu memiliki fungsi dan signifikansi bagi masyarakat,
Kedua: bahwa pekerjaan itu memerlukan bidang keahlian tertentu,
Ketiga :bidang keahlian itu dapat dicapai dengan melalui cabang pendidikan tertentu (body of knowledge),
Ke empat : bahwa pekerjaan itu memerlukan organisasi profesi dan adanya kode etik tertentu, dan kemudian
Kelima: bahwa pekerjaan tersebut memerlukan gaji atau kompensasi yang memadai agar pekerjaan itu dapat dilaksanakan secara profesional.
Dari kelima syarat tersebut, yang sudah , sedang dan akan diuapakan
terus oleh pemerintah walaupun belum terpenuhi sepenuhnya adalah syarat
yang kelima, yakni gaji dan kompensasi yang memadai. Peningkatan gaji
dan kesejahteraan guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah merupakan
upaya yang memiliki dampak yang paling berdampak positif
(multiplier effects) terhadap upaya lainya. Dan upaya pertama tersebut seyogyanya tidak menjadikan iri bagi PNS
di instansi lainya tanda kutip
karena enaikan gaji telah dilakukan secara menyeluruh dan bertahap
untuk semua PNS . Hal ini terkait dengan maraknya tindak korupsi yang
telah mencapai tingkat yang berbahaya seperti virus yang telah merambat
di semua lini kehidupan manusia. Namun jangan lupa dan lengah bahwa
prasyarat yang harus dipenuhi untuk dapat menikmati upaya pemerintah
dengan standar gaji yang akan dinaikkan cukup tinggi maka tidak dapat
ditawar-tawar lagi adalah dengan harga standar kompetensi yang tinggi
pula dari para guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah. Dengan
demikian Yang akan diberikan kenaikan gaji adalah para pendidik dan
tenaga kependidikan yang telah mencapai standar kompetensi yang telah
ditetapkan melalui beberapa jalur dianatarnya yang sudah dilaksanakan
oleh pemerinta adalah
jalus langung, jalur lulus Portofolio dan jalur lulus PLPG,
Oleh karena demikian seleksi awal calon peserta harus dilakukan secara
professional, jujur dan transparan dan persiapan secara matang
sehingga tidak terjadi kecurangan . Jika terjadi kecurangan dalam
pelaksanaanya, maka secara otomatis akan dapat merusak seluruh komponen
dalam sistem yang telah menjadi agenda pemerintah dalam upaya
peningkatan mutu pendidikan dan bahkan akan terjadi sebaliknya
kecemburuan, tidak puas, masa bodoh dan penurunan prestasi kerja yang
berdanpak buruk terhadap level mikro pada proses pembelajaran di
sekolah.
2. Rekruitmen( Mutasi, rotasi , Demosi dan Promosi)
Upaya kedua ini merupakan konsekuensi logis terhadap upaya perta di
atas, para guru, kepala sekolah yang tidak memenuhi standar kompetensi
harus di bina khusus serta di libatkan secara maksimal untuk mengikuti
kegiatan MGMP, diklat dan sebagainya . Namun apabila : (1) mereka telah
diberikan kesempatan untuk mengikuti diklat dan pembinaan secara
intensif, tetapi tidak menunjukkan adanya perbagian yang signifikan,
(2) yang bersangutan tersebut memang tidak menunjukkan adanya perubahan
kompetensi dan juga tidak ada indikasi positif untuk meningkatkan
kompetensinya , maka sesuai regulasi pendidikan yang ada maka mereka
harus rela dan pantas untuk dialihtugaskan dari profesi guru menjadi
tenaga lain yang sesuai, misalnya tenaga administrasi,laboran,
perpustakaan, dan lain sebagainya.Sedangkaan bagi kepala sekolah
berdasarkan kinerjanya dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan
mutasi, rotasi , demosi dan bahkan
promosi ke jenjang struktural Untuk mengatasi kekurangan tenaga guru dan kepala sekolah yang telah di
mutasi, rotasi, demosi dan promosi
tersebut maka pola rekruitmen secara jujur dan transparan, sesuai
standar kualifikasi dan kompetensi yang telah ditetapkan sangat
menentukan dan berpengaruh terhadap upaya – upaya lainya yang terkait
tanda kutip
peningkatan mutu pendidikan yang berkisenambungan
.Demikian pula mutasi pemerataan guru dan penempatan guru CPNC
berdasarkan kebutuhan sekolah juga sangat diperlukan karena terkait
dengan sertifikasi guru dengan beban jam mengajar 24 jam tatap muka
maka pemerataan guru dirasa sangat mendesak dikakukan oleh pemerintah
saat ini sesuai amanat permen No.39 tahun 2009 tentaang jam kerja guru
dan pengawas bahwa dalam janagaka waktu 2 tahun mulai tahun 2009 sampai
dengan tahun 2011 ini pemerintah pusat memberikan kesempatan kepada
pemerintah daerah untuk melakukan penataan pendidikan utamanya aspek
mutasi pemerataan guru dan atau penempatan CPNS yang tidak berdasarkan
analisis kebutuhan yang akurat dapat menyebabkan di di banyak sekolah
terjadi kekurangan guru tapi di beberapa sekolah lain terjadi
penumpukkan guru yang sulit ditolerir.
Implementasi rekrutmen yang dilaksanakan bertujuan untuk mencari
guru yang memiliki potensi dan kemampuan serta berkualitas sehingga
dapat meningkatkan mutu pendidikan di sekolah. UU No.14/2005 tentang
guru dan dosen juga dapat dipahami bahwa seorang guru wajib memiliki
kualifikasi akademik yaitu telah menyelesaikan program sarjana,
kompetensi dalam hal ini dapat dilihat dari kompetensi pedagogik yakni
hal ini berkaitan dengan kemampuan guru dalam proses belajar mengajar
yaitu persiapan mengajar yang mencakup merancang dan melaksanakan
skenario pembelajaran, memilih metode, media, serta alat evaluasi bagi
anak didik agar tercapai tujuan pendidikan baik pada ranah kognitif,
afektif, maupun psikomotorik siswa.
Kemudian kompetensi kepribadian seorang guru harus mempunyai
kepribadian yang baik agar menjadi contoh untuk anak didiknya,
kompetensi sosial disini adanya interaksi yang baik antara guru dan
siswa, baik dalam kegiatan proses belajar mengajar maupun diluar jam
pelajaran. Selanjutnya kompetensi profesional yang diperoleh melalui
pendidikan profesi seorang guru harus menguasai sepenuhnya materi yang
akan ia ajarkan kepada anak didiknya tentunya sesuai bidang yang ia
geluti.
Selain itu, sertifikat pendidik sebagaimana yang dimaksud disini
yaitu yang diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan, sehat
jasmani dan rohani, dengan kualifikasi tersebut akhirnya akan
mendapatkan sumber daya manusia yang berkualitas serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Disamping itu, Mengkaji berbagai kendala umum yang ada dalam
pelaksanaan rekrutmen memang perlu karena untuk mengetahui
kendala-kendala, seperti kebijaksanaan mutasi , pemerataan guru,
promosi guru, serta kebijaksanaan kompensasi dan lain sebagainya
sekolah harus mampu mengatasi berbagai kendala tersebut. Selain itu,
salah satunya yaitu dengan membuat perencanaan rancangan program yang
sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dan dijalankan dengan baik
oleh lembaga pendidikan. Sehingga sekolah dapat mengetahui kendala-
kendala yang ada dan dapat mengatasinya dengan baik. Dengan demikian,
secara teoritis rekrutmen guru dalam hal ini
mutasi, demosi, dan promosi merupakan
hal yang sangat penting dilakukan yang sesuai dengan kebutuhan dan
persyaratan yang ditentukan oleh sekolah agar mendapatkan sumber daya
manusia (SDM) yang berkualitas dan profesional di bidangnya. Sebaliknya
jika proses rekrutmen
mutasi, demosi,promosi yang dilakukan tidak selektif maka akan menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang biasa saja.
3. Menciptakan Standar Pembinaan Karir (Career Development Path)
Seiring dengan pelaksanaan sertifikasi guru yang nota bene akan
menelorkan guru profesional, disusunlah satu standar pembinaan karier .
Sistem itu harus dalam bentuk dokumen yang disyahkan dalam bentuk
PERDA atau setidaknya berupa
peraturan bupati
yang harus dilaksanakan . Sebagai contoh, Promsi untuk menjadi
instruktur, atau menjadi kepala sekolah, atau pengawas, dan atau untuk
menjadi tenaga eselon di structural seorang pendidik harus memiliki
standar kompetensi yang diperlukan, dan harus melalui proses pencapaian
yang telah baku. Standar pembinaan karir ini akan dapat dilaksanakan
dengan matap apabila memenuhi prasyarat antara lain jika system
rektrukmen calon guru sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan
dilaksanakan dengan jujur,transparan, sesuai juknis yang ada dengan
perengkingan yang otomatis data base sehingga menelorkaan guru guru
yang memang pantas mendapat
julukan guru profesional
4. Peningkatan Kompetensi Yang Berkelanjutan
Sebagaimana dijelaskan pada langkah sebelumnya, proses rekruitmen
guru baru harus dilaksanakan secara jujur dan transparan, dan dengan
menggunakan standar kualifikasi yang telah ditetapkan. Standar
kualifikasi tersebut tidak dapat ditawar-tawar. Upaya peningkatan
kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan harus dilaksanakan
secara terencana dan terprogram dengan sistem yang jelas. Jumlah
pendidik yang besar di negeri ini memerlukan penanganan secara sinergis
oleh semua instansi yang terkait dengan preservice education, inservice
training, dan on the job training. Kegiatan sinergis peningkatan mutu
pendidik dan tenaga kependidikan harus melibatkan organisasi pembinaan
profesi guru, seperti Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata
Pelajaran (MGMP), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), dan
Musyawarah Kerja Penilik Sekolah (MKPS). Sudah tentu termasuk PGRI,
organisasi perjuangan para guru. Pembelajaran dapat dilaksanakan secara
efektif dan efisien, maka guru mempunyai tugas dan peranan yang penting
dalam mengantarkan peserta didiknya mencapai tujuan yang diharapkan.
Oleh karena itu, sudah selayaknya guru mempunyai berbagai kompetensi
yang berkaitan dengan tugas dan tanggungjawabnya. Dengan kompetensi
tersebut, maka akan menjadikan guru profesional, baik secara akademis
maupun non akademis daan pantas mereka diberiksn kesempatan untuk
berkompetisi untuk meraih kursi kepala sekolah sebagai bentuk rewoad
atau penghargaan .sebagai guru professional.
D. Strategi Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Sebagai bentuk peningkatan mutu pendidikan dapat dilihat dari kulaitas
kegiatan belajar mengajar yang dilakukan oleh guru , menguasai
perencanaan kegiatan belajar mengajar, melaksanakan kegiatan yang
direncanakan dan melakukan penilaian terhadap hasil dari proses belajar
mengajar. .
Secara umum terdapat beberapa langkah strategi yang dapat
diimplementasikan dalam lingkungan kependidikan dengan tujuan bahwa
peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan akan behasil melalui
strategi- strategi berikut ini:
1) Melakukaan Evaluasi Diri
Evaluasi diri sebagai langkah awal bagi setiap sekolah yang ingin
menerncanakan untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolahnya.
Kegiatan ini dimulai dengan curah pendapat
brainstorming
yang diikuti oleh kepala sekolah, guru, dan seluruh staf, dan diikuti
juga anggota komite sekolah ntuk memancing minat acara rapat dapat
dimulai dengan pertanyaan seperti: Perlukah kita meningkatkan mutu?
seperti apakah kondisi sekolah / madrasah kita dalam hal mutu pada saat
ini? Mengapa sekolah kita tidak/belum bermutu? . Kegiatan evalusi diri
ini bertujuan untuk mengetahui kondisi sekolah saat ini dalam segala
aspeknya (seluruh komponen sekolah), kemajuan yang telah dicapai,
maupun masalah-masalah yang dihadapi ataupun kelemahan yang dialami.
Kegiatan evaluasi diri ini juga merupakan refleksi/mawas diri, untuk
membangkitkan kesadaran / keprihatinan akan penting dan perlunya
pendidikan yang bermutu, sehingga timbul komitmen bersama untuk
meningkatkan mutu
sense of quality, serta merumuskan titik tolak
point of departure
bagi sekolah/madrasah yang ingin mengembangkan diri terutama dalam hal
mutu. Titik awal ini penting karena sekolah yang sudah berjalan untuk
memperbaiki mutu, mereka tidak berangkat dari nol, melainkan dari
kondisi yang dimiliki.
2) Perumusan Visi, Misi, dan tujuan
Perumusan visi dan misi serta tujuan merupakan langkah awal yang
harus dilakukan untuk menjelaskan kemana arah pendidikan yang ingin
dituju oleh para penyelenggara pendidikan. Kepala sekolah bersama guru
mewakili pemerintah kab/kota sebagai pendiri dan bersama wakil
masyarakat setempat ataupun orang tua siswa harus merumuskan kemana
sekolah kemasa depan akan dibawa, sejauh tidak bertentangan dengan
tujuan pendidikan nasional seperti tercantum dalam UU Nomor 23 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sedangkan misi, merupakan
jabaran dan visi atau merupakan komponenkomponen pokok yang harus
direalisasikan untuk mencapai visi yang telah ditetapkan. Tujuan
merupakan tahapan antara, atau tonggak tonggak penting antara titik
berangkat (kondisi awal) dan titik sampainya tujuan akhir yang
rumusannya tertuang dalam dalam bentuk visi-misi, sedangkan visi dan
misi (relatif/pada umumnya)masih tetap. Tujuan (jangka menengah),
dipenggal-penggal menjadi tujuan tahunan yang biasa disebut
target/sasaran, dalam formulasi yang jelas baik secara kualitatif
maupun kuantitatif. Tujuan-tujuan jangka pendek (1 tahun) inilah yang
rincian persiapannya dalam bentuk perencanaan.
3) Perencanaan
Perencanaan pada tingkat sekolah adalah kegiatan yang ditujukan untuk
menjawab : apa yang harus dilakukan dan bagaimana melakukannnya untuk
mewujudkan tujuan yang telah ditetapkan pada sekolah yang
bersangkutan, termasuk anggaran yang diperlukan untuk membiayai
kegiatan yang direncanakan. Dengan kata lain perencanaan adalah
kegiatan menetapkan lebih dulu tentang apa-apa yang harus dilakukan,
prosedurnya serta metode pelaksanaannya untuk mencapai suatu tujuan
organisasi atau satuan organisasi. Perencanaan oleh sekolah merupakan
persiapan yang teliti tentang apa-apa yang akan dilakukan dan skenario
melaksanakannya untuk mencapai tujuan yang diharapkan, dalam bentuk
tertulis. Dikatakan teliti karena ia harus menjelaskan apa yang akan
dilakukan, seberapa besar lingkup cakupan kuantitatif dan kualitatif
yang akan dikerjakan, bagaimana, kapan dan berapa perkiraan
satuan-satuan biayanya, serta hasil seperti apa yang diharapkan.
4) Pelaksanaan
Apabila kita bertitik tolak dari fungsi-fungsi manajemen yang umumnya
kita kenal sebagai fungsi perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan/penggerakkan atau pemimpinan dan kontrol/pengawasan serta
evaluasi, maka langkah pertama sampai dengan ketiga dapat digabungkan
fungsi perencanaan yang secara keseluruhan (untuk sekolah) sudah
dibahas. Didalam pelaksanaan tentu masih ada kegiatan
perencanaan-perencanaan yang lebih mikro (kecil) baik yang terkait
dengan penggalan waktu (bulanan,semesteran, bahkan mingguan), atau yang
terkait erat dengan kegiatan khusus, misalnya menghadapi lomba bidang
studi, atau kegiatan lainnya.
Tahap pelaksanaan, dalam hal ini pada dasarnya menjawab bagaimana
semua fungsi manajemen sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan
lembaga yang telah ditetapkan melalui kerjasama dengan orang lain dan
dengan sumber daya yang ada, dapat berjalan sebagaimana mestinya
(efektif dan efisien). Pelaksanaan juga dapat diartikan sebagai suatu
proses kegiatan merealisasikan apa-apa yang telah direncanakan.
Peran masing-masing itulah yang juga perlu disoroti didalam
implementasi strategi peningkatan mutu pendidik dan tenaga
kependidikan. Untuk melihat peran tersebut dapat dilihat sebagai
berikut:
a. Peran kepala sekolah/Madrasah
Dengan kedudukan sebagai manajer kepala sekolah/Madrasah bertanggung
jawab atas terlaksananya fungsi-fungsi manajemen. Sebagai perencana,
kepala sekolah mengidentifikasi dan merumuskan hasil kerja yang ingin
dicapai oleh sekolah dan mengidentifikasi serta merumuskan cara-cara
(metoda) untuk mencapai hasil yang diharapkan. Peran dalam fungsi ini
mencakup: penetapan tujuan dan standar, penentuan aturan dan prosedur
kerja disekolah /madrasah, pembuatan rencana, dan peramalan apa yang
akan terjadi untuk masa yang akan datang.
b. Peran Guru dan Staf Sekolah
Peran guru (staf pengajar) sebenarnya tidak jauh berbeda dengan
peran kepala sekolah, hanya lingkupnya yang berbeda. Dalam lingkup yang
lebih kecil (mikro) yaitu mengelola proses pembelajaran sesuai kelompok
belajar atau bidang studi yang dipegangnya, setiap guru memahami visi
dan misi sekolah, merencanakan proses pembelajaran, (mengorganisasikan
bahan, siswa, mensinergikan dengan metoda dan sumber belajar yang tepat
yang ia kuasai), menerapkan kepemimpinan yang demokratis dan
memberdayakan siswa dengan mengambil keputusan sesuai kewenangan yang
ia miliki dan menjalin hubungan komunikasi yang baik dengan guru lain,
dengan siswa, dengan kepala sekolah dan orang tua. Ia juga memonitor
kemajuan siswa, serta melakukan evaluasi perkembangan setiap anak
sebagai masukan bagi perbaikan pelaksanaan proses pembelajaran secara
terus menerus. Guru juga memberi penghargaan bagi siswa yang
menunjukkan kemajuan dalam belajar (berprestasi) serta memberikan
semangat/dorongan (motivasi) serta membantu siswa yang prestasinya
kurang/belum memuaskan.
c. Peran Orang Tua Siswa dan Masyarakat
Kedua peran tersebut akan sulit dilaksanakan tanpa keikutsertaan
peran orang tua siswa dan masyarakat. Orang tua siswa dan masyarakat
berperan dalam mengawasi mutu hasil pendidikan yang dilaksanakan oleh
tenaga kependidikan di sekolah. Orang tua siswa dan masyarakat harus
aktif mengamati hasil yang diupayakan dan yang diajarkan oleh guru di
sekolah, sehingga para guru disekolah tetap aktif untuk mempertahankan
dan bahkan mengembangkan kualitas pendidikan kepada para siswanya
d. Pemerintah
Peran Pemerintah untuk tujuan dalam jangka panjang, yaitu dengan
mengupayakan kebijakan yang memperkuat sumber daya tenaga kependidikan
melalui cara dengan memperkuat sistem pendidikan dan tenaga
kependidikan yang memiliki keahlian. Di abad ke-21 perolehan
peningkatan mutu tenaga kependidikan itu memerlukan pengembangan
keahlian para pendidik karena beberapa alasan: (1) keahlian yang
diperlukan untuk mencapai keberhasilan akan semakin tinggi dan berubah
sangat cepat, (2) Keahlian yang diperlukan sangat tergantung pada
teknlogi dan inovasi baru, maka banyak dari keahlian itu harus
dikembangkan dan dilatih melalui pelatihan dalam pekerjaan, dan (3)
kebutuhan akan keahlian itu didasarkan pada keahlian individu.
5) Evaluasi
Evaluasi sebagai salah satu langkah strategi dalam meningkatkan mutu
pendidik dan tenaga kependidikan, merupakan kegiatan yang penting untuk
mengetahui kemajuan ataupun hasil yang dicapai oleh sekolah didalam
melaksanakan fungsinya sesuai rencana yang telah dibuat sendiri oleh
masing-masing sekolah. Evaluasi pada tahap ini adalah evaluasi
menyeluruh, menyangkut pengelolaan semua bidang dalam satuan pendidikan
yaitu bidang teknis edukatif (pelaksanaan kurikulum/proses pembelajaran
dengan segala aspeknya), bidang ketenagaan, bidang keuangan, bidang
sarana prasarana dan administrasi ketatalaksanaan sekolah. Sungguh pun
demikian, bidang teknis edukatif harus menjadi sorotan utama dengan
focus pada capaian hasil (prestasi belajar siswa).
6) Pelaporan
Pelaporan disini diartikan sebagai pemberian atau penyampaian
informasi tertulis dan resmi kepada berbagai pihak yang berkepentingan
stake hokders, mengenai aktifitas manajemen satuan pendidikan dan hasil
yang dicapai dalam kurun waktu tertentu berdasarkan rencana dan aturan
yang telah ditetapkan sebagai bentuk pertanggung jawab atas tugas dan
fungsi yang diemban oleh satuan pendidikan tersebut.
Kegiatan pelaporan sebenarnya merupakan kelanjutan kegiatan evaluasi
dalam bentuk mengkomunikasikan hasil evaluasi secara resmi kepada
berbagai pihak sebagai pertanggung jawaban mengenai apa-apa yng telah
dikerjakan oleh sekolah beserta hasilhasilnya. Hanya perlu dicatat
disini bahwa sesuai keperluan dan urgensinya tidak semua hasil evaluasi
masuk kedalam laporan (pelaporan). Ada hasil evaluasi tertentu yang
pemanfaatannya bersifat internal (untuk kalangan dalam sekolah
sendiri), ada yang untuk kepentingan eksternal (pihak luar), bahkan
masing-masing stake holder mungkin memerlukan laporan yang berbeda
fokusnya. Disamping itu, sebagai dokumen tertulis resmi, yang
menyangkut pertanggungjawaban serta reputasi lembaga pendidikan,
sungguhpun isinya harus berdsarkan data dan informasi yang benar
laporan memiliki tujuan tertentu sesuai dengan peran institusi yang
dikirimi atau pembacanya.
Strategi tersebut dalam esensi tertentu sebenarnya sudah
diimplementasikan oleh beberapa sekolah yang berada di Indonesia sejak
sebelum Indonesia merdeka yang terbukti dengan adanya berbagai lembaga
pendidikan swasta (swadaya masyarakat) tumbuh besar, bahkan sebagian
besar berbentuk lembaga pendidikan .tradisional. baik yang berlandaskan
agama maupun budaya.
Demikian juga penerapan skenario peningkatan mutu pendidik dan
tenaga kependidikan di Indonesia sangat terkait dengan sistem
pemerintahan (yang baru mengalami perubahan besar dan implementasinya
masih terus berkembang), sistem pendidikan, kebijakan yang mendukung,
serta pengalaman-pengalaman masa lalu yang dapat digunakan sebagai guru
terbaik disamping mengambil manfaat dari pengalaman negara lain, agar
tidak perlu mengulang kesalahan yang sama. Tidak kalah pentingnya dalam
hal ini adalah suasana masyarakat (semua pihak) yang menghendaki
desentralisasi (otonomi), transparansi, demokratisasi, akuntabilitas,
serta dorongan peningkatan peran masyarakat dalam hampir semua
kebijakan dan layanan publik, termasuk pendidikan.
Upaya peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan di indonesia
cukup mendapat respon/tanggapan yang positif, meskipun disana-sini ada
pro dan kontra baik secara terus terang maupun secara diam-diam. Baik
yang antusias menerima, mereka ingin segera memperoleh kepastian, ingin
memperoleh pedoman, petunjuk dan sebagainya, bahkan menuntut adanya
definisi/batasan pengertian yang pasti. Disisi lain, ada yang pesimis
bahkan sinis terhadap upaya peningkatan mutu pendidik dan tenaga
kependidikan, apalagi yang akan diimplementasikan untuk membuat pusing
sekolah.
Keberhasilan upaya peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan
indonesia (sungguhpun secara bertahap atau incremental) tidak lepas
dari kondisi objektif yang mendukung pada saat (timing) yang tepat.
Elemen-elemen yang mendukung tersebut antara lain : iklim perubahan
pemerintahan yang menghendaki transparansi, demokratisasi dan
akuntabilitas, desentralisasi dan pemberdayaan potensi masyarakat,
konsepsi manajemen pendidikan yang telah lama dipendam oleh para tokoh
pendidikan untuk diaktualkan, serta sebagian birokrat yang secara
diam-diam konsisten ingin melakukan reform tanpa banyak publikasi.
Konkritnya, keluarnya UU No. 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah
dan PP No. 25 tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan
propinsi sebagai Daerah Otonomi, UU No.25 Tahun 2000 tentang Propenas,
dan Kepmemdiknas No. 122/U/2001 tentang Rencana Strategis Pembangunan
Pendidikan, Pemuda, dan olah raga tahun 2000-2004, serta UU Sisdiknas
Tahun 2003 memberikan landasan hukum yang kuat untuk diterapkannya
peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan sebagai sebuah
inovasi pendidikan untuk mencapai mutu tenaga kependidikan yang lebih
baik dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia
E. Penutup
Peningkatan mutu pendidikan tidak dapat dilepaskan dengan upaya
peningkatan mutu pendidiknya dan tenaga kependidikannya. Upaya
peningkatan mutu pendidikan tidak akan memenuhi sasaran yang diharapkan
tanpa dimulai dengan peningkatan mutu pendidik dan tenaga
kependidikannya.
Upaya peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan tidak dapat
dilepaskan dengan aspek-aspek penting sebagai berikut: (1) gaji dan
standar kesejahteraan yang layak untuk kehidupannya, (2) standar
kualifikasi, (3) standar kompetensi dan upaya peningkatannya, (4)
sistem sertifikasi pendidik dan tenaga kependiikan dan alih profesi
yang tidak memenuhi standar kompetensi, (4) seleksi/rekruitmen yang
jujur dan transparan, (5) standar pembinaan karir, (6) penyiapan calon
pendidik dan tenaga kependidikan yang selaras dengan standar
kompetensi, dan lebih menekankan praktik dan dengan teori yang kuat,
(7) sistem diklat di lembaga inservice training dan pendidikan profesi
di LPTK, dan (8) pemberdayaan organisasi pembinaan profesional seperti
KKG, MGMP, MKKS, dan MKPS, yang perlu diberdayakan. Mudah-mudahan.
Semoga melalui sumbangan pemikiran dalam peningkatann mutu pendidik
dan tenaga kependidikan dapat terus ditingkatkan sehingga tercapai
Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif melalui upaya mewujudkan
pendidikan yang mampu membangun insan Indonesia yang cerdas dan
kompetitif dengan adil, bermutu, dan relevan untuk kebutuhan masyarakat
global.